di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 9/2005 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan tujuan mendukung kelancaran administrasi dan sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Jepara.
Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum tahun 2004, yang diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 19.378.000,00 (Sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) per kursi per tahun, dan dapat diubah setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan APBD. Anggaran bantuan keuangan diajukan oleh Bupati kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik di tingkat Kabupaten mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPUD. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan Berita Acara Serah Terima. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Bupati setelah diaudit.