Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 2/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2014Tanggal Penetapan:23 Januari 2014
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPercepatan Penanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku23 Januari 2014
Tanggal Penetapan23 Januari 2014
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang bersifat multidimensi dan mencapai target penurunan angka kemiskinan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Kebijakan ini memberikan hak dan tanggung jawab kepada penduduk miskin, memberikan perlindungan terhadap hak dasar mereka, menyelaraskan program-program penanggulangan kemiskinan, dan membangun kemitraan. Penduduk miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, pekerjaan, rasa aman, dan bantuan hukum. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi hak dasar penduduk miskin, menyelaraskan program, dan membangun kemitraan.

Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program. Program penanggulangan kemiskinan mencakup bantuan pendidikan, kesehatan, keterampilan, pangan, perumahan, modal usaha, dan perlindungan rasa aman. Pelaksanaan program dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKP2KD) dan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKP2KDes).

(-)

1. Setiap orang yang memalsukan data penduduk miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).