Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 176 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 176 Tahun 1965 tentang Penertiban Penyelenggaraan Pemasukan Barang-Barang Dari Luar Negeri Dan Penggunaan Pelabuhan-Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Keppres 176/1965 · Keppres No. 176 Tahun 1965 · Keppres Nomor 176 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1965Tanggal Penetapan:18 Juni 1965
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenertiban Penyelenggaraan Pemasukan Barang-Barang Dari Luar Negeri Dan Penggunaan Pelabuhan-Pelabuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1965
Tanggal Penetapan18 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 176 Tahun 1965 bertujuan untuk mengatur pemasukan proyek-proyek dan barang-barang modal dari luar negeri guna mendukung pembangunan nasional. Kebijakan ini menekankan pentingnya koordinasi dan efisiensi dalam pelaksanaan proyek untuk menghindari pemborosan dan kesulitan. Pelaksanaan impor dan alokasi izin devisa harus mendapatkan persetujuan dari Departemen terkait dan Bank Pembangunan Indonesia. Setiap rencana proyek harus mencakup rencana penampungan dan pengangkutan barang. Penyelenggara diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu dan melaksanakan izin dengan tanggung jawab penuh. Tindakan korektif dan hukuman dapat dikenakan bagi penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan.

(-)

1. Para penyelenggara yang menimbulkan kerugian bagi negara akan dikenakan tindakan korektif. 2. Penyelenggara lainnya dapat dikenakan hukuman pemberhentian sementara, pencabutan izin usaha, dan penyitaan barang impor.