Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Republik Irak Di Bagdad

Juga dikenal sebagai: Keppres 114/1963 · Keppres No. 114 Tahun 1963 · Keppres Nomor 114 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 1963Tanggal Penetapan:20 Juni 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Republik Irak Di Bagdad
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juni 1963
Tanggal Penetapan20 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Sdr. H. Mohammad Amin Iskandar sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Irak di Baghdad. Pengangkatan ini dilakukan untuk kepentingan negara dan bersifat luar biasa. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, yang bersangkutan tunduk pada peraturan Pegawai Negeri, termasuk pegawai Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai Departemen Luar Negeri. Menteri Luar Negeri bertanggung jawab untuk mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengangkatan ini.

(-)

(-)