Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

Juga dikenal sebagai: Permenperin 43/2024 · Permenperin No. 43 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 43 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri bumbu masak dan penyedap masakan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan prinsip Industri Hijau. SIH ini mencakup berbagai jenis industri, termasuk monosodium glutamat (MSG), bumbu kaldu, tepung bumbu, bumbu siap saji, saus bumbu, saus cabai, saus tomat, dan mayones. Standar ini terdiri dari ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir. Perusahaan industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Perindustrian berwenang melakukan pengkajian terhadap SIH sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, isu lingkungan, dan kebijakan pemerintah.

(-)

(-)