di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pungutan daerah atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta kebijakan otonomi daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, meliputi:
Peraturan ini juga menetapkan subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, keberatan, masa retribusi, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.