Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 3/2016 · Perda Kota Sorong No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2019Tanggal Penetapan:29 September 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku29 September 2019
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanSorong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan operasional upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, meliputi:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Tipologi meliputi perumahan kumuh di atas air, tepi air, dataran, perbukitan, dan daerah rawan bencana.
  2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
  3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali). Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan.
  4. Penyediaan tanah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dapat dilakukan melalui pemberian hak atas tanah, konsolidasi tanah, peralihan hak, pemanfaatan barang milik negara/daerah, dan pendayagunaan tanah terlantar.
  5. Pendanaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  6. Tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, termasuk perumusan kebijakan, survei, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, penyediaan rumah layak huni, bantuan sosial, pembinaan, dan penyediaan pertanahan.
  7. Pola kemitraan dan peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, termasuk kemitraan antara pemerintah dengan badan usaha atau masyarakat.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah, kewajiban membongkar bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan atau pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan atau pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan atau pencabutan izin usaha, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).