di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 3/2016 · Perda Kota Sorong No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan operasional upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, meliputi: