Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Juga dikenal sebagai: Permenperin 40/2024 · Permenperin No. 40 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 40 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:19 September 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaProgram Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan19 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi industri makanan dan minuman terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah, penguatan struktur, dan daya saing industri tersebut. Kebijakan ini mencakup penyelenggaraan program restrukturisasi, pembentukan Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR) dan Tim Teknis, serta monitoring dan evaluasi. Perusahaan industri makanan dan minuman yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki akun SIINas, berbentuk badan usaha di Indonesia, dan memiliki perizinan berusaha yang sesuai. Program ini memberikan potongan harga berupa penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan, dengan persentase penggantian yang berbeda tergantung pada asal produksi mesin dan/atau peralatan tersebut.

(-)

  • Pemohon atau penerima yang memberikan informasi palsu atau mengalihkan mesin dalam 3 tahun dikenai sanksi administratif.
  • Pelanggaran dapat mengakibatkan pengembalian dana dan larangan mengikuti program selama 1 hingga 5 tahun.
  • LPPR yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai peringatan tertulis atau pencabutan penetapan.