di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAN KEGIATAN MINYAK DAN GAS BUMI
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 3/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Minyak dan Gas Bumi adalah Peraturan Daerah baru yang menetapkan pengaturan tata laksana penyelenggaraan kegiatan migas pada tingkat provinsi Lampung.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara tegas mencantumkan penggantian terhadap Peraturan Daerah tertentu yang mengatur Migas. Namun Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang terkait kegiatan Migas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, peraturan pelaksanaan daerah yang bertentangan akan dicabut atau tidak berlaku lagi sejauh pertentangannya.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Perda ini tidak menyatakan mengubah Pasal atau ketentuan peraturan daerah tertentu secara eksplisit. Perubahan formal terhadap peraturan daerah lain hanya akan terjadi jika ada peraturan pelaksanaan yang bertentangan, yang menurut Pasal 25 ayat (2) dinyatakan tidak berlaku.
Status Hierarki dan Kesesuaian: Perda ini disusun dengan memperhatikan sejumlah peraturan nasional (UU, PP, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri) yang tercantum dalam bagian "Mengingat". Oleh karena itu Perda ini merupakan produk hukum daerah yang harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang Migas dan peraturan pelaksanaannya).
Tanggal Berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Mei 2013 (Pasal 26). Sejak tanggal tersebut ketentuan Perda berlaku di Wilayah Provinsi Lampung, dan peraturan pelaksanaan daerah yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 25 ayat (2)).
Tujuan dan Latar Belakang:
Perda disusun karena Migas merupakan komoditi penting yang harus dikelola untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif, meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong penyelenggaraan yang efisien, transparan dan berwawasan lingkungan. Pasal 2 menegaskan maksud sebagai pedoman operasional pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tujuan menjamin efektivitas pelaksanaan dan ketersediaan/kelancaran pendistribusian Migas.
Kewajiban dan Hak:
Prinsip-prinsip Utama:
Perda menetapkan asas: ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama, kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, kepastian hukum dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan (Pasal 3).
Mekanisme dan Prosedur:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (20 Mei 2013) dan berlaku di wilayah Provinsi Lampung (Pasal 26).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Pasal 25 ayat (1) mewajibkan BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Hukum Swasta dan perorangan yang memiliki perizinan atau rekomendasi berdasarkan peraturan sebelumnya untuk mendaftar ulang guna diklarifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan atau rekomendasi mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas Waktu Penyesuaian:
Perda menetapkan waktu khusus 60 (enam puluh) hari untuk BUMD menyatakan minat mengambil participating interest sejak tanggal penawaran oleh kontraktor (Pasal 7 ayat (3)). Namun Perda tidak secara eksplisit menetapkan batas waktu umum bagi semua pemegang izin untuk menyelesaikan pendaftaran ulang menurut Pasal 25 ayat (1). Artinya, batas waktu pendaftaran ulang harus diatur lebih lanjut atau dipenuhi sesuai ketentuan pelaksanaan/Peraturan Gubernur.
Grandfathering Clauses:
Perda tidak memberikan ketentuan "grandfathering" yang eksplisit yang membebaskan izin lama dari verifikasi. Sebaliknya, Pasal 25 ayat (1) mengharuskan pendaftaran ulang/klasifikasi dokumen untuk izin/rekomendasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Perda. Dengan demikian, keberlangsungan izin lama bersyarat pada hasil klarifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen.
Pencabutan Peraturan Pelaksanaan yang Bertentangan:
Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan terkait kegiatan Migas yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku sejak Perda ini mulai berlaku. Implementasi teknis dan tenggat waktu penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan akan memerlukan penerbitan Peraturan Gubernur atau peraturan pelaksana lain untuk mengatur detailnya.
Sanksi Administratif:
Peraturan Daerah ini tidak merinci sanksi administratif berupa denda administratif atau pencabutan izin dalam ketentuan tersendiri. Namun Pasal 23 ayat (2) memberikan wewenang penyidik (PPNS) melakukan tindakan administratif yang bersifat pemaksaan atau pengamanan bukti, antara lain menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk tindak pidana dan menyegel/menyita alat kegiatan usaha Migas (Pasal 23 ayat (2) huruf e dan f). Ketentuan terkait sanksi administratif lebih lanjut atau prosedur administratif biasanya akan diatur dalam peraturan pelaksana (Peraturan Gubernur) jika diperlukan.
Sanksi Pidana:
Dasar Ketentuan: Pasal 24.
Isi Sanksi: Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan Migas tanpa memiliki rekomendasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (penggunaan wilayah kerja untuk kegiatan lain di luar Migas lintas Kab/Kota), Pasal 10 (kegiatan seismik lintas Kab/Kota), dan Pasal 19 (pendirian gudang bahan peledak) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) (Pasal 24 ayat (1)).
Kualifikasi Tindak Pidana: Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan "pelanggaran" (kategori delik formil/tindak pidana ringan menurut aturan pidana acara), sehingga prosedur penyidikan dan penanganannya mengikuti ketentuan hukum acara pidana terkait (mis. Undang‑Undang No.8/1981 dan PP yang relevan) serta mekanisme PPNS dan aparat kepolisian yang diatur dalam Pasal 23.
Prosedur Penegakan: Pasal 23 mengatur bahwa PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang penyidikan tindak pidana dalam kegiatan Migas; PPNS menerima laporan, melakukan pemeriksaan, penyegelan/penyitaan, dan kemudian memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Polisi serta menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Polisi (Pasal 23 ayat (1) dan (3)).