Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo Di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2015 · Keppres No. 11 Tahun 2015 · Keppres Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo Di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mempercepat penyelesaian pembayaran jual beli tanah dan bangunan kepada warga korban luapan lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Tim Percepatan dibentuk untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah percepatan, termasuk menentukan besaran dana, nilai jaminan dari Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya, dan tata cara pembayaran. Tim ini terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi negara, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Presiden. Segala biaya pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)