Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 5/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2006Tanggal Penetapan:5 Juli 2006
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku06 Juli 2006
Tanggal Penetapan05 Juli 2006
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk pencatatan biodata, peristiwa kependudukan, peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil, serta perubahan akta catatan sipil.
  2. Prosedur pendaftaran penduduk, meliputi pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran perubahan alamat dan perpindahan penduduk (baik dalam wilayah Indonesia maupun antar negara), serta pendaftaran WNI tinggal sementara.
  3. Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan dan pengesahan anak, kematian, perubahan nama, peristiwa penting lainnya, pembatalan akta, dan perubahan kewarganegaraan.
  4. Pengangkatan Registrar dan Pejabat Pencatat Sipil.
  5. Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  6. Spesifikasi, pengadaan, pencetakan, penggunaan, dan pelaporan blangko dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
  7. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  8. Pendanaan dan pembiayaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  9. Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Pemerintah Daerah.

1. Penerapan spesifikasi blangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 Peraturan Daerah ini, disesuaikan paling lambat tanggal 1 April 2006.

1. Ketidakpatuhan atau kelalaian penduduk terhadap kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 adalah merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).