Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 223 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 223 Tahun 1952 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Beberapa Orang Guru Besar Pada Universitas Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 223/1952 · Keppres No. 223 Tahun 1952 · Keppres Nomor 223 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 1952
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tunjangan Kepada Beberapa Orang Guru Besar Pada Universitas Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.223 Tahun 1952 ini menetapkan pengangkatan beberapa individu sebagai Guru Besar di berbagai fakultas di Universitas Indonesia. Pengangkatan ini didasarkan pada surat-surat dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan serta persetujuan dari Dewan Menteri. Individu yang diangkat adalah Prof. Dr. Sudiman Kartohadiprodjo, Prof. Dr. Husein Djajadiningrat, Ir. Soetoko Djokosudisro, dan Dr. Soetan. Mereka diangkat untuk mengisi posisi di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Sastra dan Filsafat, Fakultas Teknik, dan Fakultas Kedokteran. Keputusan ini juga menetapkan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para Guru Besar tersebut.

(-)

(-)