Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Ngawi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang prima dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, serta untuk menjamin kepastian hukum terkait BLUD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan BLUD: BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan untuk membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah. Bupati bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum.
- Peran Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menetapkan peraturan tentang tata kelola BLUD, membentuk Dewan Pengawas, menyetujui dan mengesahkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta memberikan sanksi dan penghargaan kepada pegawai.
- Tahapan Penerapan BLUD: UPT Dinas/Badan yang menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan administratif meliputi surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, Rencana Strategis (Renstra), standar pelayanan minimal, laporan keuangan, dan laporan audit terakhir.
- Sumber Daya Manusia dan Remunerasi: Sumber daya manusia BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai, yang dapat berasal dari PNS, PPPK, atau profesional lainnya. Pejabat pengelola terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Remunerasi diberikan sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
- Struktur Anggaran BLUD: Struktur anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD. Pendapatan bersumber dari jasa layanan, hibah, kerjasama, APBD, dan pendapatan lain yang sah.
- Perencanaan dan Penganggaran BLUD: BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra, berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, dan kebutuhan belanja serta kemampuan pendapatan.
- Pelaksanaan Anggaran BLUD: BLUD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
- Pengelolaan Belanja BLUD: Pengelolaan belanja diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.
- Pengelolaan Barang: Pengadaan barang dan jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Tarif Layanan BLUD: BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat.
- Piutang dan Utang/Pinjaman BLUD: BLUD mengelola piutang dan dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional.
- Kerja Sama BLUD: BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
- Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran BLUD: BLUD dapat melakukan investasi jangka pendek. Sisa lebih perhitungan anggaran dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya. Dalam hal anggaran defisit, dapat ditutupi dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman.
- Penyelesaian Kerugian: Setiap kerugian daerah pada BLUD diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban: BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD.
- Pencabutan Penerapan BLUD: Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan penerapan BLUD kepada Bupati.
Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.