Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1973 tentang Penarikan Sebagian Dari Kekayaan Negara Yang Tertanam Sebagai Modal Dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii Dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PP 29/1973 · PP No. 29 Tahun 1973 · PP Nomor 29 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1973Tanggal Penetapan:18 Juni 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenarikan Sebagian Dari Kekayaan Negara Yang Tertanam Sebagai Modal Dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii Dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1973
Tanggal Penetapan18 Juni 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara dengan menyerahkan sebagian kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan III. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup petani di daerah perkebunan rakyat. Ketentuan substansial meliputi penarikan aset berupa tanah dan bangunan dari Perusahaan Negara Perkebunan III dan penyerahannya kepada proyek tersebut. Penetapan nilai kekayaan yang dikeluarkan dilakukan oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)