Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 18/2002 · Perda Kota Jayapura No. 18 Tahun 2002 · Perda Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2002Tanggal Penetapan:2 Agustus 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku02 Agustus 2002
Tanggal Penetapan02 Agustus 2002
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 1998 Nomor 55) 2. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 78)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meminimalisir dampak negatif minuman beralkohol terhadap keamanan dan kriminalitas, serta melindungi generasi muda di Kota Jayapura.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menjual minuman beralkohol di Kota Jayapura wajib memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Walikota. Izin ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Minuman beralkohol yang diizinkan penjualannya adalah minuman beralkohol yang legal di Kota Jayapura berdasarkan Keputusan Walikota.

Obyek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol terbatas pada hotel, restoran, bar, klab malam, diskotik/pub, dan supermarket dengan tempat/lemari terkunci. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol.

Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan golongan minuman beralkohol, yaitu Golongan A (Rp. 10.000.000,-), Golongan B (Rp. 15.000.000,-), dan Golongan C (Rp. 20.000.000,-). Retribusi dipungut di wilayah daerah izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) tahun.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali Jumlah Retribusi yang terutang.