Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 7/2008 · Perda Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:13 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
Tanggal Penetapan13 Oktober 2008
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tantang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tantang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2008 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan milik daerah/perusahaan daerah. Pasal 2 merinci laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan.

(-)

(-)