Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 11/2018 · Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2019. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang mencakup estimasi pendapatan, alokasi belanja, serta surplus atau defisit yang mungkin terjadi. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah). Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)