Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 6/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar dan memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya di Kabupaten Kolaka Timur melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja harian lepas, borongan, perjanjian kerja waktu tertentu, dan sektor jasa konstruksi.
  2. Kewajiban perusahaan dan penyedia jasa untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
  4. Besaran iuran dan tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perhitungan iuran berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja dan nilai kontrak kerja konstruksi.
  5. Tata cara pembayaran jaminan, termasuk kewajiban penyedia jasa untuk melaporkan kecelakaan kerja dan membayar biaya pengobatan serta santunan.
  6. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penyelenggara, dan Tim Koordinasi Fungsional.
  7. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai penyidik tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Penyedia Jasa dan Perusahaan: Wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran, dan melaporkan kecelakaan kerja.
  2. Pengguna Jasa: Wajib mensyaratkan perhitungan iuran dalam dokumen lelang, memberitahukan kegiatan pekerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan memperhitungkan besarnya iuran pada penawaran pekerjaan.
  3. Tenaga Kerja: Berhak atas perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain pidana, dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan.