di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 5/2016 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup:
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan (SiLPA Tahun Anggaran 2015) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pembayaran Bunga Utang).
Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan, rekapitulasi, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar pinjaman daerah, dan sinkronisasi prioritas nasional dan provinsi dengan belanja daerah.