Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur

Juga dikenal sebagai: Permenaker 7/2022 · Permenaker No. 7 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2022Tanggal Penetapan:22 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPetunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku25 Juli 2022
Tanggal Penetapan22 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyusun petunjuk teknis penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional instruktur. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dalam pemahaman unsur kegiatan dan penilaian angka kredit instruktur. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.252/MEN.X/2004 yang sudah tidak sesuai dengan unsur dan subunsur kegiatan jabatan fungsional instruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020. Ruang lingkup peraturan ini meliputi unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit dan penilaian serta penetapan angka kredit. Peraturan ini digunakan sebagai pedoman bagi instruktur, tim penilai, dan pemangku kepentingan lainnya.

1. Instruktur kategori keterampilan yang telah mendapatkan ijazah diploma IV/sarjana setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi Instruktur kategori keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal ijazah diploma IV/sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan bidang tugasnya, Instruktur kategori keterampilan tetap dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)