Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 5/2006 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta rasa keadilan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemungutan pajak hiburan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran atau bersifat komersial, termasuk bioskop, pertunjukan kesenian, pasar malam, pagelaran musik, persewaan hiburan, pertandingan olahraga, permainan ketangkasan, tempat wisata, dan tempat olahraga.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  3. Setiap penyelenggaraan hiburan harus mendapat izin tertulis dari Bupati.
  4. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan.
  5. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 30%.
  6. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
  7. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta kadaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyempaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan kuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.