di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 5/2006 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta rasa keadilan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemungutan pajak hiburan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta kadaluwarsa penagihan.