Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan generasi lingkungan melalui pendekatan manajemen akar rumput, dengan melibatkan masyarakat secara konsisten dan berkesinambungan. Pengembangan Generasi Lingkungan (PGL) dilakukan secara bertahap di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dimulai dengan perintisan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PGL mencakup pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan, pembinaan jiwa wirausaha kreatif, pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan, serta pendampingan dan penyuluhan. Rencana PGL disusun berdasarkan identifikasi kebutuhan dan dilaksanakan melalui kolaborasi dengan instansi pemerintah, dunia usaha, dan pihak terkait lainnya. Pembiayaan PGL bersumber dari anggaran negara, daerah, dan sumber lain yang sah.