Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 2/2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2021Tanggal Penetapan:16 Maret 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku16 Maret 2021
Tanggal Penetapan16 Maret 2021
Tempat PenetapanBatauga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak asasi manusia atas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, meliputi kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi, ketertiban dan kepastian hukum, keterbukaan, dan pengayoman.
  2. Bentuk-bentuk kekerasan yang diatur, antara lain kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, dan/atau kekerasan lainnya.
  3. Hak-hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan, seperti hak untuk dihormati harkat dan martabatnya, hak pemulihan, hak menentukan sendiri keputusannya, hak mendapatkan informasi, hak atas kerahasiaan, hak atas rehabilitasi sosial, hak atas penanganan pengaduan secara cepat, tepat, nyaman dan sesuai kebutuhan, hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan, hak atas pendampingan, dan hak rasa aman. Anak korban tindak kekerasan juga mendapatkan hak khusus seperti hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, hak pelayanan dasar kependudukan, hak perlindungan yang sama, hak bebas dari berbagai stigma, dan hak mendapatkan kebebasan.
  4. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan, memfasilitasi pendirian kelembagaan perlindungan, mengalokasikan anggaran, membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan, menyediakan pelayanan perlindungan, mendorong partisipasi masyarakat, dan menunjuk orang tua/pengasuh pengganti. Masyarakat berperan serta dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan, memberikan perlindungan, memberikan informasi, dan turut serta dalam penanganan korban.
  5. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di tingkat Kabupaten dan Kecamatan untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi kepada korban tindak kekerasan. Selain itu, dibentuk juga gugus tugas tindak pidana perdagangan orang dan komite aksi daerah penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
  6. Penyelenggaraan perlindungan meliputi pencegahan tindak kekerasan melalui pemberdayaan dan penyadaran masyarakat, perlindungan hukum, pemulihan fisik dan psikososial, koordinasi antar lembaga, dan peran serta masyarakat.
  7. Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, Lembaga Sosial, dan dunia usaha.
  8. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

(-)

(-)