Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TUGU TIRTA KOTA MALANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 11/2019 · Perda Kota Malang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TUGU TIRTA KOTA MALANG
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku27 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Madya Malang (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 1974 Nomor 58 Seri B). 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2013 Nomor 7). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui ketersediaan air minum, meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, serta turut serta dalam peningkatan perekonomian daerah. Perumda didirikan dengan maksud untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas air minum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang. Modal Perumda merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab terhadap kepengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Komite Audit yang dibentuk untuk membantu pengawasan internal. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai Perumda, termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja. Perumda wajib mengikutsertakan Direksi dan pegawai dalam program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya. Perumda juga merupakan anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

1. Perumda diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Standar operasional prosedur Perumda yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Perumda menyesuaikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)