Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 103/2017 · PERPRES No. 103 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Penguji Mutu Barang.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dengan perkembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja jabatan tersebut. Kebijakan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pegawai pemerintah pusat dan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pegawai pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)