Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 2/2007 · Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Mei 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Mei 2007
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut mencakup definisi umum, objek retribusi, subjek retribusi, penggolongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta ketentuan mengenai wilayah pemungutan retribusi dan tata cara pembayaran. Secara khusus, peraturan ini mengubah biaya-biaya yang terkait dengan pembuatan akta catatan sipil seperti akta perkawinan, perceraian, pengesahan anak, ganti nama bagi WNA, kematian, dan kutipan akta. Selain itu, Peraturan Daerah ini menetapkan bahwa biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran tidak lagi menjadi sumber pendapatan daerah, melainkan dibebankan pada APBD Kota Bau-Bau.

(-)

(-)