di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 2/2007 · Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut mencakup definisi umum, objek retribusi, subjek retribusi, penggolongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta ketentuan mengenai wilayah pemungutan retribusi dan tata cara pembayaran. Secara khusus, peraturan ini mengubah biaya-biaya yang terkait dengan pembuatan akta catatan sipil seperti akta perkawinan, perceraian, pengesahan anak, ganti nama bagi WNA, kematian, dan kutipan akta. Selain itu, Peraturan Daerah ini menetapkan bahwa biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran tidak lagi menjadi sumber pendapatan daerah, melainkan dibebankan pada APBD Kota Bau-Bau.