Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 7/2015 · Perda Kabupaten Mamasa No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Denda Administrasi Keterlambatan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif. Tujuannya adalah untuk mencapai standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh dalam mengatasi permasalahan kependudukan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melaksanakan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

1. Membebaskan penduduk Kabupaten Mamasa dari sanksi administratif selama enam (6) bulan sebagaimana sanksi administratif yang dimaksud pada Pasal 85 ayat (2), (3) dan (4) bagi penduduk Kabupaten Mamasa yang peristiwa hukumnya lahir dan atau telah terjadi sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa. 2. Dokumen Administrasi Kependudukan yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 3. KTP-el yang sudah diterbitkan berlaku seumur hidup.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif (jumlah bervariasi tergantung jenis peristiwa). 2. Penduduk WNI yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif maksimal Rp. 50.000. 3. Orang asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif maksimal Rp. 100.000. 4. Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda maksimal Rp. 1.000.000.