Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 4/2014 · Perda Kabupaten Enrekang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2014Tanggal Penetapan:10 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku10 Juli 2014
Tanggal Penetapan10 Juli 2014
Tempat PenetapanEnrekang

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2012 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Enrekang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran), persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan, dan sanksi administratif. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur tentang bangunan gedung adat, tradisional, semi permanen, darurat, dan di kawasan rawan bencana alam.

1. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 5. Bangunan gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah bangunan gedung ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 6. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah bangunan gedung ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka SLF yang dimiliki dinyatakan tetap berlaku. 8. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi bangunan gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna bangunan gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 9. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk bangunan gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini; b. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian kegiatan pembangunan atau pemanfaatan, pembekuan atau pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.