Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 3/2022 · Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2022Tanggal Penetapan:28 Oktober 2022
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku28 Oktober 2022
Tanggal Penetapan28 Oktober 2022
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 meliputi:

  1. Perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  2. Rincian sumber Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Rincian Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  4. Rincian Pembiayaan Daerah yang meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)