Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Tapanuli Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 7/2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2012Tanggal Penetapan:10 Juli 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Tapanuli Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku10 Juli 2012
Tanggal Penetapan10 Juli 2012
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada bagian kedua Pasal 6 dan Pasal 7.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga (BKBKK) Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang jelas bagi organisasi dan tata kerja BKBKK. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BKBKK: BKBKK adalah unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas BKBKK adalah menyelenggarakan sebagian kewenangan Daerah di bidang penyelenggaraan program Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga. Fungsi BKBKK meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan teknis program, pengembangan ketahanan keluarga, pembinaan umum, dan penyelenggaraan penyuluhan. 2. Organisasi BKBKK: Struktur organisasi BKBKK terdiri dari Badan, Sekretaris (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Program), Bidang Keluarga Berencana (dengan Seksi Pelayanan KB dan Reproduksi Keluarga), Bidang Kesejahteraan Keluarga (dengan Seksi Ketahanan dan Kualitas Kelembagaan Keluarga serta Seksi Kewirausahaan dan Ekonomi Keluarga), Bidang Informasi dan Data Mikro (dengan Seksi Komunikasi, Informasi dan Edukasi serta Seksi Pengolahan Data Mikro), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Tata Kerja: Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan tugas. 4. Eselonisasi: Kepala Badan adalah jabatan eselon II.b, Sekretaris eselon III.a, Kepala Bidang eselon III.b, dan Kepala Subbagian/Seksi eselon IV.a. 5. Kepegawaian: Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Kelompok Jabatan Fungsional: Kelompok Jabatan Fungsional bertugas menyelenggarakan sebagian tugas BKBKK sesuai dengan bidang keahliannya.

(-)

(-)