Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 6/2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku16 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), serta pengaturan lebih rinci mengenai PPK-BLUD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta untuk mengakomodasi perkembangan urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya mengenai PPK-BLUD.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi BLUD sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas.
  2. Penambahan definisi PPK-BLUD sebagai pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Perubahan Pasal 43 ayat (2) mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
  4. Penyisipan 6 pasal (89A-89F) yang mengatur mengenai pembentukan BLUD, persyaratan pembentukan, jenis BLUD, operasional BLUD, kewenangan yang didelegasikan oleh Gubernur, keharusan mengutamakan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan, penyusunan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD, serta penerapan PPK-BLUD untuk Unit Kerja yang telah ditetapkan sebagai BLUD.

(-)

(-)