di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 06/2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 06 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelayanan sarana kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat. Latar belakang peraturan ini adalah ketentuan Pasal 161 ayat (2) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan retribusi yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: