Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 06 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 06/2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 06 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 06 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanSimpang Ampek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas, Pustu, Polindes Dan Puskel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelayanan sarana kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat. Latar belakang peraturan ini adalah ketentuan Pasal 161 ayat (2) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan retribusi yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan, meliputi jasa pelayanan kesehatan dan jasa sarana.
  2. Komposisi pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan, dengan alokasi setinggi-tingginya 70% untuk jasa pelayanan kesehatan dan 30% untuk jasa sarana.
  3. Besaran pemanfaatan penerimaan retribusi jasa pelayanan kesehatan untuk Kepala UPTD Puskesmas, Kepala Tata Usaha, Dokter Umum Puskesmas, Dokter Gigi Puskesmas, Bendahara Retribusi Puskesmas, dan Staf Puskesmas, Pustu dan Polindes.
  4. Penatausahaan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan oleh Bendahara Penerima, penyetoran ke Bendahara Penerima Dinas Kesehatan, dan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
  5. Tata cara pembayaran jasa pelayanan kesehatan berdasarkan realisasi penerimaan retribusi jasa pelayanan kesehatan setiap bulan.
  6. Pertanggungjawaban atas penggunaan jasa pelayanan kesehatan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pembinaan internal pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan pengawasan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan BPK atau pemeriksa fungsional lainnya.
  8. Peninjauan pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan paling lama 2 (dua) tahun sekali.

1. Pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2017 yang belum direalisasikan pemanfaatannya dibayarkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal pemanfaatan penerimaan retribusi pelayan kesehatan diluar dari ketentuan pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dikenakan sanksi berupa pengembalian jasa pelayanan ke Kas Daerah ditambah bunga sebesar 2% (dua persen).