Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS 5/2025 · Peraturan BPS No. 5 Tahun 2025 · Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 November 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 November 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan kelas jabatan pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) agar selaras dengan kebijakan nasional mengenai penataan jabatan pelaksana. Penyesuaian ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini berfokus pada perubahan daftar jabatan dan kelas jabatan pelaksana yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022. Perubahan tersebut mencakup penetapan nama jabatan dan kelas jabatan baru bagi posisi seperti Pengadministrasi Perkantoran, Operator Layanan Operasional, Penelaah Teknis Kebijakan, Pengawas Pendataan Statistik, Pengolah Data dan Informasi, Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Pengelola Umum Operasional, serta Penata Acara.

(-)

(-)