Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 18/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2011Tanggal Penetapan:22 September 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku22 September 2011
Tanggal Penetapan22 September 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan.
  2. Kewajiban dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, pemberian pelayanan, penerbitan dokumen kependudukan, dokumentasi, penjaminan kerahasiaan data, verifikasi data, serta pengelolaan data untuk kepentingan pembangunan.
  3. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, ganti rugi, serta kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  4. Pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk (dalam dan luar negeri), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  5. Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
  6. Data dan dokumen kependudukan, meliputi data perseorangan dan agregat, serta dokumen seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan penduduk, dan akta pencatatan sipil.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi administrasi kependudukan dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif (Pasal 64). 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenai denda administratif (Pasal 65). 3. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenai denda administratif (Pasal 66 ayat 1). 4. Orang asing yang berpergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenai sanksi administratif (Pasal 66 ayat 2). 5. Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai denda (Pasal 67).