Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan.
- Kewajiban dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, pemberian pelayanan, penerbitan dokumen kependudukan, dokumentasi, penjaminan kerahasiaan data, verifikasi data, serta pengelolaan data untuk kepentingan pembangunan.
- Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, ganti rugi, serta kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk (dalam dan luar negeri), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
- Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
- Data dan dokumen kependudukan, meliputi data perseorangan dan agregat, serta dokumen seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan penduduk, dan akta pencatatan sipil.
Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi administrasi kependudukan dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.