Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 2/2010 · Perda Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2010Tanggal Penetapan:20 September 2010
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaNAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku20 September 2010
Tanggal Penetapan20 September 2010
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur penetapan Jalan dalam Kota Sungai Penuh yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini menetapkan nama-nama ruas jalan di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah adanya perluasan pembangunan dan peningkatan jaringan jalan untuk memperlancar distribusi surat menyurat dan hubungan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan nama-nama pada ruas jalan dalam kota. Nama-nama ruas jalan diambil dari nama pahlawan negara dan daerah serta nama-nama yang bersejarah. Pengawasan jalan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)