Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 99/2013 · Permenhub No. 99 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 99 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013.

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan standar kompetensi jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan standar kompetensi ini adalah untuk menjamin objektivitas dan kualitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural eselon I, II, III, dan IV.

Tujuan dari standar kompetensi jabatan struktural adalah untuk mewujudkan optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam jabatan secara berjenjang. Standar kompetensi jabatan struktural ini akan digunakan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup standar kompetensi jabatan struktural PNS Eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang meliputi unsur pokok (pangkat/golongan minimal, pendidikan minimal, jurusan/program studi, Diklat pimpinan, Diklat kompetensi jabatan, pengalaman dalam jabatan), unsur penunjang (persyaratan usia, kondisi fisik, penilaian prestasi kerja), dan unsur perilaku (kemampuan yang harus dimiliki).

(-)

(-)