Peraturan Presiden ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun. RKP ini memuat narasi dan matriks pembangunan yang mencakup prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan, dan instansi pelaksana. RKP Tahun 2024 digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sebagai dasar bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab untuk menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah dan provinsi kepada gubernur dan melakukan pemutakhiran RKP berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.