Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2023 · PERPRES No. 52 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2023Tanggal Penetapan:6 September 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 2023
Tanggal Penetapan06 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun. RKP ini memuat narasi dan matriks pembangunan yang mencakup prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan, dan instansi pelaksana. RKP Tahun 2024 digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sebagai dasar bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab untuk menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah dan provinsi kepada gubernur dan melakukan pemutakhiran RKP berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)