Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 1/2017 · Perda Kabupaten Kupang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2017Tanggal Penetapan:15 September 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Kupang
Tanggal Berlaku15 September 2017
Tanggal Penetapan15 September 2017
Tempat PenetapanOelamasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2012 Nomor 001).

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Lampiran I huruf CC angka 2, yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk sub urusan mineral dan batubara, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, maka Pemerintah Kabupaten Kupang tidak lagi memiliki kewenangan untuk:

  1. Membentuk struktur satuan kerja perangkat daerah (Dinas Pertambangan).
  2. Menyusun peraturan daerah (Perda) yang berhubungan dengan pertambangan.
  3. Menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR).

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)