Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 12/2017 · Perda Kabupaten Sintang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Sintang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menata, membina, dan memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi seluruh warga masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang perkembangan perekonomian di bidang perdagangan yang memerlukan penataan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan memiliki kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan terhadap usaha perdagangan, serta mendorong kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan.

Ketentuan Substansial:

Pengelolaan Pasar Rakyat: Pemerintah Daerah melakukan perlindungan kepada Pasar Rakyat sebagai entitas ekonomi, pedagang, pelaku usaha, dan konsumen. Perlindungan ini meliputi penetapan lokasi strategis, jaminan usaha, persaingan yang sehat, penyediaan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, serta kejelasan status hak pakai lahan pasar. Pemerintah Daerah juga melakukan pemberdayaan melalui pembinaan manajemen kewirausahaan, peningkatan wawasan terhadap kualitas produk, dan fasilitasi kemitraan.

Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern: Pendirian dan pengusahaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus mempertimbangkan keberadaan Pasar Rakyat dan usaha kecil. Lokasi pendirian wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Tata Ruang Kota. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Waktu pelayanan ditetapkan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kemitraan: Setiap pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan produk. Pusat Perbelanjaan dengan luas lantai lebih besar dari 2.000 m2 diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan usaha informal minimal 10% dari luas efektif bangunan.

Penertiban: Penertiban Pasar dilaksanakan dengan mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait melalui Tim Penertiban Terpadu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas.

1. Terhadap semua izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam bidang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan izin tersebut berakhir. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka bagi pemegang izin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini sampai dengan izin tersebut berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan/atau Pasal 40 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 38, Pasal 39, dan/atau Pasal 40 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).