Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2012 tentang Pengesahan Amandment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund On The Reform Of The Executive Board (Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional Mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 89/2012 · PERPRES No. 89 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Amandment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund On The Reform Of The Executive Board (Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional Mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perubahan Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif yang telah diadopsi oleh Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional pada tanggal 15 Desember 2010. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota, telah menerima usulan perubahan tersebut dan perlu segera menyampaikan pengesahannya agar perubahan dapat berlaku efektif. Peraturan ini mengatur bahwa naskah asli dalam Bahasa Inggris akan menjadi acuan jika terjadi perbedaan penafsiran dengan terjemahan Bahasa Indonesia.

(-)

(-)