Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam mendukung partisipasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta menjamin hak-hak Pegawai ASN selama mengikuti proses seleksi dan pelatihan. Secara substansial, PPK diwajibkan untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Komponen Cadangan. Pegawai ASN yang lulus seleksi wajib mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan. Selama mengikuti pelatihan, PPK harus memastikan Pegawai ASN tetap menerima hak berupa gaji, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan penghasilan lainnya, serta mendapatkan fasilitas berupa uang saku, perlengkapan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta kematian. Selain itu, PPK atau Komite Talenta didorong untuk memberikan penilaian kinerja yang lebih tinggi serta penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan partisipasi Pegawai ASN yang telah ditetapkan sebagai Komponen Cadangan.