Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 2/2009 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Februari 2009
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Panas Bumi
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Februari 2009
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pengusahaan Pertambangan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan panas bumi di Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah dalam membuat peraturan di bidang pertambangan panas bumi, potensi panas bumi sebagai sumber energi ramah lingkungan, dan upaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya panas bumi untuk kemakmuran masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan panas bumi, termasuk inventarisasi potensi, pengelolaan informasi geologi, pemberian IUP, pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat. Sebagian kewenangan dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas. 2. **Penggunaan Tanah:** Kegiatan usaha pertambangan panas bumi dilaksanakan di wilayah hukum pertambangan panas bumi Kabupaten Muara Enim. Penggunaan tanah harus memperhatikan hak atas tanah dan tidak dapat dilaksanakan di tempat-tempat tertentu seperti pemakaman, tempat suci, cagar alam, dan lain-lain, kecuali dengan izin. Pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak atau pemakai tanah. 3. **Tahapan Kegiatan Usaha:** Meliputi survei pendahuluan, penetapan wilayah kerja dan pelelangan, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan. 4. **Pengusahaan Panas Bumi:** Pengusahaan hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan IUP dari Bupati. IUP diberikan kepada pemenang pelelangan wilayah kerja. Eksplorasi memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Pemegang IUP wajib mengajukan rencana studi kelayakan dan memberikan laporan hasil studi kelayakan sebelum melakukan eksploitasi. 5. **Penghentian Sementara:** Dapat diberikan kepada pemegang IUP jika terjadi keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi. 6. **Luas Wilayah dan Pengembalian Wilayah Kerja:** Luas wilayah kerja eksplorasi dan eksploitasi dibatasi. Pemegang IUP wajib mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah kerja kepada Bupati. 7. **Berakhirnya IUP:** IUP berakhir karena habis masa berlaku, dikembalikan, dibatalkan, atau dicabut. Pemegang IUP memiliki kewajiban setelah IUP berakhir. 8. **Hak dan Kewajiban Pemegang IUP:** Pemegang IUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi, menggunakan data dan informasi, serta memperoleh fasilitas perpajakan. Kewajiban meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, pembayaran penerimaan negara, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, dukungan terhadap penelitian dan pengembangan, serta program pengembangan masyarakat. 9. **Data Panas Bumi:** Pemegang IUP wajib menyerahkan data hasil eksplorasi dan eksploitasi kepada Bupati. 10. **Lelang Wilayah Kerja:** Wilayah kerja ditawarkan melalui pelelangan kepada badan usaha. Diatur mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur pelelangan. 11. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha pertambangan panas bumi.

Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan. 2. Sanksi administratif berupa: * Peringatan tertulis. * Penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi atau eksploitasi. * Pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, setelah dikenakan sanksi administratif masih tetap menjalankan kegiatan, dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).