Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2005Tanggal Penetapan:18 Maret 2005
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku18 Maret 2005
Tanggal Penetapan18 Maret 2005
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Organisasi Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kecamatan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat, yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagian tugas Camat dapat dilimpahkan kepada Lurah.

Fungsi Camat meliputi:

  • Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
  • Melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan.

Kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat meliputi bidang-bidang:

  • Pemerintahan
  • Ekonomi dan Pembangunan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
  • Pertanahan

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan. Setiap seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja dan hubungan kerja antara kecamatan dengan perangkat daerah Kabupaten, instansi vertikal, pemerintahan desa, dan kelurahan. Keuangan kecamatan bersumber dari APBD Kabupaten dan sumber lain yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Organisasi Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 2) dan semua Peraturan Daerah Kabupaten Belitung sepanjang bertentangan dengan kewenangan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)