di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi Kecamatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kecamatan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan.
Ketentuan Substansial:
Kecamatan adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat, yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagian tugas Camat dapat dilimpahkan kepada Lurah.
Fungsi Camat meliputi:
Kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat meliputi bidang-bidang:
Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan. Setiap seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja dan hubungan kerja antara kecamatan dengan perangkat daerah Kabupaten, instansi vertikal, pemerintahan desa, dan kelurahan. Keuangan kecamatan bersumber dari APBD Kabupaten dan sumber lain yang sah.