Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2022Tanggal Penetapan:26 April 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
TemaPedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 April 2022
Tanggal Penetapan26 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Direksi Nomor 19/PRTR/DIREKSI/TVRI/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Direksi Nomor 23/PRTR/DIREKSI/TVRI/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Tujuan pengelolaan arsip dinamis adalah untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh pencipta arsip, menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip, serta menjamin ketersediaan informasi arsip. Ruang lingkup pengelolaan arsip dinamis meliputi pengelolaan arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, dan alih media arsip. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pengelolaan Arsip Aktif:** Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip aktif. Ini termasuk prosedur pengurusan surat, pemberkasan, dan penggunaan arsip. 2. **Pengelolaan Arsip Inaktif:** Meliputi penataan, pemeliharaan, perawatan, layanan, serta pengolahan dan penyajian arsip inaktif sebagai informasi publik. 3. **Pengelolaan Arsip Vital:** Meliputi identifikasi, pelindungan dan pengamanan, penyelamatan dan pemulihan, serta penyediaan akses dan layanan arsip vital. 4. **Alih Media Arsip:** Mengatur pelaksanaan alih media arsip sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk kebijakan alih media dan autentikasi arsip yang dialihmediakan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan pengelolaan arsip dinamis.

(-)

(-)