Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Tujuan pengelolaan arsip dinamis adalah untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh pencipta arsip, menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip, serta menjamin ketersediaan informasi arsip. Ruang lingkup pengelolaan arsip dinamis meliputi pengelolaan arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, dan alih media arsip.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pengelolaan Arsip Aktif:** Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip aktif. Ini termasuk prosedur pengurusan surat, pemberkasan, dan penggunaan arsip.
2. **Pengelolaan Arsip Inaktif:** Meliputi penataan, pemeliharaan, perawatan, layanan, serta pengolahan dan penyajian arsip inaktif sebagai informasi publik.
3. **Pengelolaan Arsip Vital:** Meliputi identifikasi, pelindungan dan pengamanan, penyelamatan dan pemulihan, serta penyediaan akses dan layanan arsip vital.
4. **Alih Media Arsip:** Mengatur pelaksanaan alih media arsip sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk kebijakan alih media dan autentikasi arsip yang dialihmediakan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan pengelolaan arsip dinamis.