di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 84 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Topi Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 84/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 84 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 84 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Topi di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai respons terhadap perkembangan daerah dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan desa ini bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memekarkan Desa Windu menjadi Desa Topi.
Ketentuan Substansial:
Desa Topi dibentuk dari sebagian wilayah Desa Windu, meliputi Dusun Maju Bersama, Dusun Karang Hijau, dan Dusun Patoa Limu. Batas wilayah Desa Topi ditetapkan dengan batas-batas yang jelas, dan Pemerintah Daerah menetapkan tata ruang Desa Topi sesuai peraturan perundang-undangan. Pusat pemerintahan Desa Topi berkedudukan di Dusun Maju Bersama.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Topi mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah meresmikan Desa Topi dan melantik pejabat kepala Desa Topi paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah. Susunan organisasi perangkat Desa ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Topi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pelantikan anggota BPD dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan pejabat Kepala Desa Topi.
Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Topi, meliputi pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pelaksanaan inventarisasi dan penyerahan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak diresmikannya Desa Topi. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Topi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.