Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 3/2011 · Perda Kabupaten Minahasa No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2011Tanggal Penetapan:14 April 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku14 April 2011
Tanggal Penetapan14 April 2011
Tempat PenetapanTondano

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara secara efektif, efisien, dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Pengelolaan ini meliputi seluruh tahapan kegiatan pertambangan, mulai dari penyelidikan umum hingga pascatambang. Kewenangan pemerintah kabupaten mencakup pembuatan peraturan daerah, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR), pembinaan, penyelesaian konflik, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten hingga 4 mil laut. Pemerintah kabupaten juga berwenang melakukan inventarisasi, penyelidikan, penelitian, dan eksplorasi untuk memperoleh data mineral dan batubara, serta mengelola informasi geologi dan potensi pertambangan. Peraturan ini mengatur tahapan kegiatan pertambangan, jenis-jenis mineral dan batubara, serta persyaratan untuk mendapatkan IUP dan IPR. IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, yang masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda. IPR diberikan kepada masyarakat setempat dengan luas wilayah dan investasi yang terbatas. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk kewajiban menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan masyarakat setempat, dan mematuhi batas toleransi lingkungan. Pemegang IUP juga wajib melakukan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan lingkungan.

1. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib: a. Disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini; b. Menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kuasa pertambangan (KP) dan surat ijin pertambangan daerah (SIPD) sampai dengan jangka waktu berakhirnya kepada Bupati, c. Melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda. 3. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh badan hukum, dapat dikenai pidana denda dengan pemberatan, pencabutan izin usaha, dan/atau pencabutan status badan hukum.