Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 5/2020 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2020Tanggal Penetapan:23 November 2020
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku24 November 2020
Tanggal Penetapan23 November 2020
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 131).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dinamika penyelenggaraan dan kebutuhan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pakpak Bharat, serta untuk menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait Undang-Undang Desa.

Perubahan meliputi persyaratan calon kepala desa, dengan perubahan pada Pasal 22 yang mengubah dan menghapus beberapa ketentuan terkait persyaratan calon kepala desa. Selain itu, disisipkan Pasal 22A yang mengatur tentang penjaringan bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan, termasuk pengumuman, waktu pendaftaran, penelitian berkas, dan pengembalian berkas untuk dilengkapi. Pasal 23 juga diubah terkait penyaringan bakal calon kepala desa melalui penelitian keabsahan administrasi dan klarifikasi pada instansi berwenang, serta pengumuman hasil penelitian untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai proses pencalonan dan penyaringan kepala desa, dengan menekankan pada transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.

(-)

(-)