di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor KEP-031/DIR/KPEI/0626 tentang Peraturan KPEI Nomor II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas
Juga dikenal sebagai: Keputusan KPEI KEP-031/DIR/KPEI/0626 · Keputusan KPEI No. KEP-031/DIR/KPEI/0626
Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Nomor KEP-031/DIR/KPEI/0626 menetapkan Peraturan KPEI Nomor II-5 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas, mendukung pertumbuhan transaksi, serta menambah jumlah emiten dan investor di Pasar Modal Indonesia. Kebijakan ini juga diimplementasikan untuk memenuhi rekomendasi internasional dari IOSCO dan CPMI terkait manajemen keberlangsungan bisnis.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, termasuk pengembangan tipe rekening efek bagi Anggota Kliring dan Nasabah. KPEI menetapkan prosedur kliring melalui metode netting untuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta metode per-transaksi untuk Pasar Negosiasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Anggota Kliring dalam menyediakan Efek dan dana, penggunaan mekanisme penyelesaian alternatif (alternative settlement) dalam kondisi darurat, serta tata cara penyelesaian melalui Agen Penyelesaian bagi Anggota Kliring Individual.
Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban biaya kliring dan penjaminan, kontribusi Dana Jaminan, serta prosedur penanganan kegagalan pemenuhan kewajiban (gagal bayar) oleh Anggota Kliring, termasuk penggunaan sumber keuangan penjaminan dan tindakan pemulihan yang harus dilakukan oleh KPEI.