Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 3/2024 · Peraturan BPK No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2024Tanggal Penetapan:11 November 2024
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaPemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku14 November 2024
Tanggal Penetapan11 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2/BPK).

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tentang pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakangnya adalah kewenangan BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 untuk memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah guna menjamin pelaksanaannya secara efisien dan efektif, yang didukung oleh sistem informasi kerugian negara/daerah.

Ketentuan substansial meliputi ruang lingkup pemantauan yang mencakup penyelesaian ganti kerugian yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain, pelaksanaan pengenaan ganti kerugian kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK, dan pelaksanaan pengenaan ganti kerugian terhadap pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. BPK juga melaksanakan pemantauan penyelesaian ganti kerugian oleh pihak ketiga di luar pengadilan.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah untuk pemantauan, yang memuat data dari laporan hasil pemeriksaan BPK dan laporan hasil pengawasan aparat pengawas internal. Pimpinan instansi wajib memberitahukan informasi tentang kerugian negara/daerah kepada BPK dan menyampaikan pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian melalui sistem informasi. Hasil pemantauan memuat kualifikasi (informasi, proses penetapan, telah memperoleh penetapan) dan status (selesai, belum selesai) penyelesaian ganti kerugian.

1. Hasil Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang telah dilakukan, secara bertahap diberi status Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah sesuai dengan Peraturan BPK ini. 2. Kerugian Negara/Daerah yang belum memperoleh penetapan namun telah dibayar lunas, status penyelesaiannya dinyatakan selesai berdasarkan surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan oleh BPK atau pimpinan Instansi.

(-)