di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 3/2024 · Peraturan BP Tapera No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BP Tapera Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengamanatkan penunjukan bank kustodian yang melaksanakan prinsip konvensional dan syariah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum.
Perubahan meliputi penunjukan Bank Kustodian yang terdiri dari 1 bank umum konvensional dan 1 bank umum syariah untuk fungsi pencatatan, penyimpanan, dan layanan administrasi Dana Tapera dan Aset BP Tapera. Persyaratan peserta pemilihan Bank Kustodian diperbarui, termasuk keharusan memiliki fungsi sub-registry dari Bank Indonesia, terafiliasi dengan BUMN, pengalaman minimal 5 tahun, SDM berpengalaman, sistem aplikasi yang terhubung dengan KSEI dan BI, serta kapasitas sistem yang memadai. Pemilihan dilakukan melalui metode pemilihan langsung dengan mengundang minimal 3 bank kustodian yang memenuhi syarat. Proses pemilihan mencakup pengiriman undangan, penjelasan tata cara, penyampaian proposal, verifikasi administratif, presentasi, penilaian, dan penetapan oleh Tim Pemutus.
Bank Kustodian dapat diganti jika hasil evaluasi kinerja buruk, melakukan kesalahan/kelalaian, tidak cakap hukum, atau atas kesepakatan bersama. Proses penunjukan pengganti mengikuti ketentuan pemilihan Bank Kustodian. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kinerja Bank Kustodian diatur dengan Peraturan Komisioner.